Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan 248 Ribu Rokok Ilegal, Bukti Sinergi Penegak Hukum

22
×

Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan 248 Ribu Rokok Ilegal, Bukti Sinergi Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

LM – Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko menghadiri kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang digelar di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Selasa, 22 Juli 2025.

Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Table of Contents

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan Kanwil DJBC Aceh sepanjang tahun 2024. Barang-barang itu sudah ditetapkan sebagai milik negara dan dimusnahkan atas persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.

“Barang yang dimusnahkan berupa 248.668 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp365 juta lebih. Rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai dan merupakan hasil penindakan melalui patroli darat maupun laut oleh tim Bea Cukai di wilayah Provinsi Aceh,” ujar Joko dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, pemusnahan ini menjadi langkah nyata mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang hasil penegahan. Selain itu, juga sebagai komitmen bersama melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.

“Polri, khususnya Polda Aceh, senantiasa mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran barang ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca