LM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, Polri akan memeriksa siapa saja yang terkait dalam peristiwa di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.
Dia menyebutkan, selain Tim Khusus dan Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri yang bekerja secara maraton melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP), juga terdapat institusi Inspektorat Khusus (Irsus) yang bakal memeriksa siapa saja yang terkait peristiwa tersebut.
“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.
Berikut pernyataan lengkap Polri:
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo:
Malam hari ini ada dua hal yang perlu saya sampaikan kepada teman-teman media. Yang pertama adalah Pak Dirpidum akan menyampaikan tentang penetapan tersangka terkait kasus tembak menembak di TKP Duren Tiga.
Kemudian nanti juga setelah Pak Dirpidum menyampaikan penetapan tersangka, saya juga akan menyampaikannya lagi satu hal lagi, ini menunjukkan komitmen dari Bapak Kapolri. Akan membuka kasus ini secara terang benderang, namun demikian kami mohon untuk bersabar, karena semuanya masih berproses.
Asas ketelitian kehati-hatian kecermatan dan proses pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional prosedur dari timsus yang dibentuk oleh Bapak Kapolri












