LM – Partai Amanat Nasional (PAN) menilai penyelenggaraan pemilu di tiga provinsi Papua baru dibentuk sebaiknya mengikuti ketentuan lama. PAN berpendapat, butuh persiapan matang untuk menyiapkan infrastruktur kepemiluan di tiga provinsi baru.
“Supaya tidak ada kekacauan ataupun kerumitan Pemilu 2024 sekarang,” ujar Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).
Peserta pemilu akan mendapat pekerjaan baru untuk menyiapkan pemilu di tiga provinsi tersebut. Yang perlu disiapkan adalah membagi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR dan DPRD tingkat provinsi.
Yandri mengusulkan, alokasi kursi dan dapil di tiga provinsi baru Papua mengikuti daerah induk. Sehingga tidak ada perombakan alokasi kursi dan dapil di tiga provinsi baru.
“Itu (perombakan dapil dan alokasi kursi) perlu energi dan sumber daya yang banyak, sementara waktu mungkin dari segi tahapan sudah mulai berjalan,” ujar wakil ketua MPR RI ini.
Yandri menyarankan penetapan dapil dan alokasi kursi di tiga provinsi baru Papua diatur setelah Pemilu 2024. Hal itu dilakukan upaya lebih komprehensif dibahas.
“Jadi sebaiknya nanti setelah pemilu dirapikan, ditata benar-benar karena Papua mungkin ada kekhususkan tidak bisa (dilakukan) sambil lewat,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan jika selama periode pendaftaran partai politik tersebut Undang-Undang Tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua belum diundangkan, maka KPU akan tetap mengacu pada basis 34 provinsi.
“Kalau pembentukan daerah tadi Undang-Undangnya belum diundangkan didurasi itu kami menganggap kepengurusan provinsi itu adalah 34 provinsi yang sekarang ini ada sebagaimana dimaksud dalam 34 provinsi,” ucap dia.
Sebagai informasi, DPR secara resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) menjadi undang-undang terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6).(Merdeka.com)










