Linimedia.id| Seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang 3, Maulina Ismunanda Amiruddin, didakwa melakukan serangkaian kejahatan perbankan dengan membobol dana nasabah hingga sedikitnya Rp1,4 miliar.
Aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu 11 April hingga 28 Mei 2025 di kantor BSI KCP Sabang 3, Jalan Oentoeng Surapati, Kota Sabang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mohammad Riski mengatakan sidang yang berlangsung pada Rabu (18/02) di Pengadilan Negeri Sabang.
Bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR) memanfaatkan akses sistem internal bank dan menyalahgunakan kewenangan untuk mencairkan deposito serta menarik tabungan nasabah tanpa izin.
Dana hasil kejahatan tersebut disebut jaksa dipakai untuk bermain judi online dan kebutuhan pribadi.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa antara lain membuat setoran tunai fiktif tanpa uang fisik, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan, membuka rekening palsu menggunakan data nasabah (Customer Identity File/CIF), serta mengubah rekening tujuan pencairan deposito ke rekening yang dikuasai terdakwa.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa juga menggunakan akun dan kata sandi atasan guna mengesahkan transaksi yang seharusnya memerlukan otorisasi pejabat bank, ujarnya.
Riski juga memaparkan sebagaimana dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali terhadap sejumlah nasabah, di antaranya Bardati Aini, Yusidasanti, Drs. A.Q. Jaelani, Suryani, Satria Wicaksana, Azaliah, Ahmadi, dan Yuliati.
Nilai dana yang dikuasai terdakwa dari masing-masing korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan total kerugian minimal mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, sebagian dana hasil kejahatan mengalir ke rekening pribadi terdakwa, rekening keluarga, serta rekening pihak ketiga, termasuk ke rekening di bank lain. Perbuatan tersebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan internal serta posisi terdakwa sebagai pegawai bank, katanya.
Ditambahkan, terhadap perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau subsidair penyalahgunaan dana nasabah oleh pegawai bank syariah.
Persidangan perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Sabang. Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan, terdakwa tidak ditahan karena baru selesai persalinan. Pungkasnya.




