Scroll untuk baca artikel
DPRK

Ketua DPRK Banda Aceh Sambut Usulan Komisi II DPR RI, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu

×

Ketua DPRK Banda Aceh Sambut Usulan Komisi II DPR RI, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) datang dari tingkat pusat. Komisi II DPR RI tengah mengusulkan sejumlah kebijakan strategis yang dinilai akan memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan para PPPK di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Banda Aceh.

Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST. Menurutnya, langkah yang diinisiasi Komisi II DPR RI menjadi angin segar bagi para PPPK, terutama mereka yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu dan berharap dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Selain menyangkut perubahan status kepegawaian, Komisi II DPR RI juga mengusulkan agar pembiayaan gaji PPPK tidak lagi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut dinilai akan memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi pemerintah daerah sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan tenaga ASN di masa mendatang.

Irwansyah menyampaikan dukungannya setelah berdialog langsung dengan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, pada 11 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para PPPK menjadi salah satu pembahasan utama.

“Tentu kita memberikan dukungan dan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas usulan tersebut karena akan sangat berpihak kepada saudara-saudara kita yang berstatus PPPK. Ke depan, kami siap mengawal dan memastikan kebijakan ini benar-benar berjalan serta terlaksana dengan baik di lapangan, khususnya di Kota Banda Aceh,” kata Irwansyah.

Menurutnya, usulan tersebut bukan hanya memberikan harapan baru bagi ribuan PPPK, tetapi juga menjadi solusi terhadap persoalan yang selama ini dihadapi banyak pemerintah daerah. Seiring bertambahnya jumlah ASN PPPK, kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai juga meningkat cukup signifikan sehingga berdampak pada kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga :  DPRK Banda Aceh Desak Satpol PP & WH Tertibkan Penjualan Kondom di Minimarket

Selama ini, pembiayaan PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD. Kondisi tersebut membuat sebagian daerah harus melakukan penyesuaian anggaran agar tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai tanpa mengurangi program pembangunan lainnya.

Karena itu, apabila pembiayaan PPPK nantinya dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN, pemerintah daerah dinilai akan memiliki ruang yang lebih luas untuk mengoptimalkan anggaran pembangunan dan pelayanan publik.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para PPPK sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa dibayangi kekhawatiran mengenai kemampuan keuangan daerah.

Dalam diskusi bersama Mardani Ali Sera, Irwansyah mengaku turut menyampaikan keresahan yang berkembang di kalangan PPPK, khususnya terkait isu pemberhentian pegawai akibat keterbatasan fiskal di sejumlah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Mardani menjelaskan bahwa sejak awal Komisi II DPR RI mendorong agar PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Menurutnya, para PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara sehingga sudah selayaknya memperoleh kepastian status dan perlindungan yang memadai.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan PPPK melalui APBN sehingga tidak lagi sepenuhnya menjadi beban pemerintah daerah.

Tak hanya itu, Mardani juga menegaskan bahwa PPPK tidak boleh diberhentikan secara sepihak hanya karena alasan keterbatasan anggaran daerah. Pemberhentian, menurutnya, hanya dapat dilakukan apabila pegawai yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi Irwansyah, penegasan tersebut menjadi bentuk perlindungan yang sangat penting bagi para ASN PPPK. Kepastian status dan jaminan keberlangsungan pekerjaan akan berdampak positif terhadap semangat kerja, kualitas pelayanan publik, dan profesionalisme aparatur pemerintahan.

Baca Juga :  Tuanku Muhammad Minta Aksi Nyata Solidaritas dari Pemerintah Untuk Palestina

Ia menilai keberadaan PPPK selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam mendukung berbagai sektor pelayanan pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, administrasi pemerintahan hingga pelayanan teknis lainnya. Oleh karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan dan kepastian status mereka perlu terus diperkuat.

“Dengan adanya kepastian status dan pembiayaan yang lebih baik, tentu para PPPK bisa lebih fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap masa depan mereka,” ujarnya.

Ketua DPRK Banda Aceh itu juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal setiap kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan ASN. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar kebijakan yang telah dirancang benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh para pegawai di daerah.

Ia berharap usulan yang telah dibahas Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dapat segera ditindaklanjuti menjadi kebijakan nasional.

Irwansyah juga mengajak seluruh PPPK di Kota Banda Aceh untuk tetap menjalankan tugas secara profesional sembari menunggu proses pembahasan di tingkat pemerintah pusat.

“Kita berharap usulan ini dapat segera terealisasi sehingga memberikan kepastian bagi seluruh PPPK di Indonesia, termasuk di Banda Aceh. Kami di DPRK tentu akan terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan aparatur,” katanya.

Di akhir keterangannya, Irwansyah turut mengajak masyarakat untuk mendoakan agar usulan tersebut mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat sehingga dapat segera diimplementasikan.

“Semoga ikhtiar ini membuahkan hasil yang baik. Kita doakan bersama agar usulan ini dapat diakomodasi oleh pemerintah pusat dan menjadi kebijakan yang memberikan manfaat bagi seluruh PPPK, khususnya di Kota Banda Aceh,” pungkasnya.[***]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca