Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar apel gabungan dalam rangka penertiban bangunan liar di Jalan Utama Lingkar Kampus UIN Ar-Raniry, Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Sabtu (6/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Balai Kota Banda Aceh itu melibatkan tim terpadu dari Satpol PP dan WH, unsur Forkopimcam, personel TNI dan POLRI serta dinas terkait lainnya.
Apel gabungan dipimpin Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banda Aceh Bachtiar. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Menurut Bachtiar, pelaksanaan penertiban juga merupakan amanah peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan pemerintah daerah demi menjaga ketertiban umum dan fungsi kawasan perkotaan. Keberadaan bangunan liar di kawasan lingkar kampus dinilai telah mengganggu ketertiban dan penataan wilayah.
Ia meminta seluruh personil yang bertugas agar melaksanakan penertiban dengan pendekatan humanis dan tetap mengedepankan sikap persuasif kepada masyarakat. Petugas juga diminta membantu pemilik kios membereskan barang-barang mereka sebelum proses pembongkaran dilakukan.
“Kita laksanakan tugas ini secara humanis. Bantu masyarakat membereskan barang-barangnya agar proses penertiban berjalan tertib dan lancar,” ujar Bachtiar saat memimpin apel gabungan.

Selain itu, Bachtiar menginstruksikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh agar mendata dan membuat berita acara terhadap barang-barang yang diamankan selama proses penertiban berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai prosedur.












