Scroll untuk baca artikel
Nasional

Tanggapi Kritik Asing Terhadap KUHP, Wamenkumham: Jangan Dibanding-bandingkan

63
×

Tanggapi Kritik Asing Terhadap KUHP, Wamenkumham: Jangan Dibanding-bandingkan

Sebarkan artikel ini
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, tegaskan ada kekhasan tersendiri dalam KUHP yang tak usah dibandingkan

LM – JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjawab kritik pihak asing soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

Dia tegas menyampaikan, kitab hukum pidana antara satu negara dengan negara lainnya tidak bisa dibandingkan satu sama lain karena tidak terlepas dari situasi sosial, kondisi politik, dan lain sebagainya

Table of Contents

“Itu jawaban kami kepada utusan PBB yang ada di Jakarta, kami sudah jelaskan silakan Anda mengomentari pasal lain, tapi kalau Anda bicara soal deformation, soal kejahatan terhadap kesusilaan, soal kemudian delik politik, Anda tidak bisa banding-bandingkan,” ujar Eddy dalam diskusi daring yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) dikutip Senin (12/12/2022).

Selanjutnya dia menjelaskan, KUHP terdiri dari tiga buku, yakni Buku I, Buku II, dan Buku III. Buku I mengatur mulai dari ruang lingkup berlakunya ketentuan perundang-undangan pidana, tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, pidana dan tindakan, gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana, pengertian istilah, serta ketentuan penutup.

Dalam Buku I antara KUHP lama dengan yang baru, terdapat perubahan sekira 80 persen hingga 90 persen. Pasalnya, hal-hal yang bersifat mendasar dan fundamental terdapat dalam Buku I KUHP.

Adapun Buku II KUHP, mengatur mengenai benda sebagai obyek hak manusia dan juga mengenai hak kebendaan. Antara KUHP lama dengan yang baru disebutnya tak terjadi banyak perubahan.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca