LM – JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri berpangkat irjen itu merupakan pelaku utama pembunuhan mantan ajudannya, mendiang Brigadir Yosua Hutabarat.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, publik harus menghormati hukum. Tapi, publik tidak bisa menerima hukum diperalat untuk kepentingan politik dan membidik serta menjerat orang-orang yang tidak disukai. “Dengan pasal-pasal karet yang ada, sehingga yang bersangkutan tersungkur di depan kekuasaan yang berbau tirani,” katanya.
Ia menekankan, kalau negeri ini mau aman, tentram dan damai, maka penegakan hukum tidak boleh tajam ke pihak tertentu. Kemudian, tumpul kepada pihak tertentu. Tajam kepada pihak yang tidak memegang kekuasaan dan tumpul kepada yang sedang memegang kekuasaan.
Abbas menegaskan, rakyat tidak buta dan pekak atau tuli, rakyat juga punya hati dan pikiran. Rakyat tahu mana yang baik dan mana yang buruk. Kemudian, mana yang benar dan mana yang salah, mana yang pancasilais dan mana yang tidak pancasilais. Karenanya, hukum jangan dirusak dengan perilaku-perilaku yang tidak terpuji.
“Jangan biarkan mafia peradilan dan mafia hukum bergentayangan merusak negeri,” kata Buya Abbas kepada Republika, Senin (13/2).
Abbas mengingatkan, negeri ini merupakan negeri kita bersama. Maka itu, rakyat jangan dibuat tidak percaya kepada hukum dan penegak hukum. Sebab, kalau itu terjadi, maka tunggulah silang sengeka dan kehancuranlah yang akan datang.












