LM – Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang vonis atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini Rabu (15/2).
Diketahui bahwa mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 12 tahun penjara. Lantaran, diyakini bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Table of Contents
ToggleLantas layakkah hukuman 12 tahun dijatuhkan kepada Bharada E?
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago menilai vonis yang layak dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Bharada E seharusnya lebih ringan dari terdakwa lainnya.
“Hukuman yang ideal terhadap Bharada E tentu semestinya harus di bawah empat terdakwa terdahulu,” katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (15/2).
Dimana terdakwa lainnya telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim, dimulai dari Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi penjara 20 tahun, Kuat Maruf dengan 15 tahun, dan Ricky Rizal alias Bripka RR selama 13 tahun.
Atas gambaran vonis terdakwa lainnya, Faisal memandang Bharada E bisa mendapat vonis lebih ringan. Ditambah perannya sebagai justice collaborator yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam membantu membongkar perkara ini.
“Bharada E merupakan JC, dan sudah terbuka dalam persidangan sehingga menjadi fakta persidangan untuk majelis hakim dengan keyakinannya untuk memutuskan hukuman Bharada E,” tuturnya.
Meski layak mendapat hukuman lebih rendah, namun Faisal menerka, kemungkinan vonis bebas bagi Bharada E sangat sulit. Karena, keterlibatannya menembak Brigadir J secara langsung saat insiden pembunuhan.
Bagikan ini:
Pos Terkait
Baca Juga
Eksplorasi konten lain dari LiniMedia
Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.












