LM – JAKARTA — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024, membuat publik gaduh. Bahkan, putusan tersebut dicurigai merupakan pesanan dari kelompok yang sejak lama ingin menunda pemilu demi mewujudkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu tidak muncul begitu saja. Semua bermula ketika KPU RI pada 14 Oktober 2022 menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Prima tidak terima dengan keputusan KPU itu karena merasa partainya memenuhi semua syarat administrasi, termasuk syarat keanggotaan. Prima lantas menggugat keputusan KPU RI itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada 17 Oktober 2022.
Hasilnya, Bawaslu RI memenangkan Prima dan memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap partai baru tersebut. KPU RI lantas melaksanakan perintah itu dengan cara mempersilahkan Prima menyerahkan perbaikan berkas selama satu pekan pada pertengahan November.
Pada 18 November, KPU RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi ulang Prima. Ternyata, KPU kembali menyatakan Prima tidak memenuhi syarat administrasi. Terang saja, Prima tak terima. Mereka mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu, tapi ditolak karena perkaranya sudah pernah diproses.
Prima tidak berhenti begitu saja berjuang agar bisa ikut pemilu untuk pertama kalinya. Prima mengambil langkah hukum lanjutan dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 30 November, yang teregister dengan nomor 425/G/2022/PTUN.JKT. Mereka meminta PTUN membuat putusan yang memerintahkan KPU RI menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.












