LM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E oleh PT Jakarta Propertindo. KPK menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Sejauh ini masih proses penyelidikan berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/9).
Ali menyebut, kabar pihaknya sudah menjerat tersangka dalam kasus ini adalah tak benar. Pembeberan nama tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan oleh KPK untuk mendalami kasus ini. Teranyar, KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies diperiksa selama 11 jam pada Rabu, 7 September 2022.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengetahui banyak hal terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Diketahui, Anies diperiksa tim penyelidik KPK pada Rabu, 7 September 2022 kemarin.
“Yang diperiksa itu banyak pengetahuannya tentang suatu peristiwa, sebagaimana yang saya sampaikan, dia tahu, dia mengalami, mendengar, dia melihat sendiri. Itu sudah empat unsurnya,” ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (9/8).
Anies diperiksa selama kurang lebih 11 jam dalam proses penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Firli mengatakan, lamanya Anies diperiksa karena mengetahui banyak hal seputar penyelenggaraan Formula E.
“Jadi panjang, pertanyaannya banyak. Karena untuk kepentingan pengumpulan keterangan dan bukti. Itu kepentingannya,” kata Firli.