Scroll untuk baca artikel
AdvertorialParlemen

DPRK Paripurna Penyampaian Penjelasan Tentang Perubahan Rancangan Qanun Perubahan Qanun Nomor 11 Tahun 2016

×

DPRK Paripurna Penyampaian Penjelasan Tentang Perubahan Rancangan Qanun Perubahan Qanun Nomor 11 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id–Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi Rancangan Qanun Perubahan Qanun Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh. Rapat berlangsung di ruang sidang utama paripurna DPRK Banda Aceh, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga :  Imunisasi PCV Dilangsa Sasar 25 Ribu Anak

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, Wakil Ketua II, Isnaini Husda, dan segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota, Amiruddin, dan jajaran SKPK Banda Aceh.

Table of Contents

Ketua DPRK mengatakan, ada tiga hal utama yang termuat dalam raqan tersebut, yakni perubahan tipe perangkat daerah, perubahan nomenklatur, serta pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) baru.

Baca Juga :  DPRK Aceh Besar Resmi Lantik 40 Anggota Baru, Awali Sejarah Baru di Kabupaten

“Kita berharap perubahan dalam raqan itu berdampak positif terhadap kinerja perangkat daerah dalam membangun dan melayani masyarakat serta mampu meningkatkan PAD,” katanya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, menyampaikan, beberapa perubahan terhadap OPD Kota Banda Aceh, yakni perubahan tipe Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh dari tipe B menjadi tipe A karena terjadi penambahan skor hasil perhitungan nilai variable dari 770,0 pada tahun 2016 menjadi 814,0 pada tahun 2023.

Baca Juga :  Ketua DPRK Motivasi Siswa Menjadi Legislator

“Penentuan tipe OPD ini sudah mengikuti ketentuan pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” kata Amiruddin.

Perubahan selanjutnya kata Amiruddin, yakni pada nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banda Aceh menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Banda Aceh.

“Perubahan sejalan dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023,” katanya.

Baca Juga :  Anggota DPRK Banda Aceh Silaturahmi dengan Warga Rukoh

Selanjutnya pemekaran Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh menjadi dua OPD terpisah, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banda Aceh serta Badan Pengelolaan Pendapatana Daerah Kota Banda Aceh. Pemisahan ini berdasarkan pertimbangan BPKK selama ini memiliki struktur organisasi yang tergolong “gemuk” karena terdapat enam bidang urusan pada satu OPD.

Baca Juga :  Sabri Badruddin: PKA-8 Bukan Sekadar Hiburan, Tetapi Juga Pendorong Ekonomi Lokal

“Dengan menumpuknya urusan yang harus ditangani oleh satu OPD berimplikasi rentan kendali yang tidak optimal. Seharusnya pembentukan perangkat daerah tidak hanya berdasarkan asas efisiensi, tetapi juga harus berasaskan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, pembaguan habis tugas, tata kerja yang jelas, dan rentan kendali yang ideal,” katanya.[adv]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca