Scroll untuk baca artikel
AdvertorialParlemen

Dewan Bahas Raqan Pembangunan Kepemudaan

×

Dewan Bahas Raqan Pembangunan Kepemudaan

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id- Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi mengharapkan semua kegiatan kepemudaan harus ada grand design dan parameter serta ukuran yang bisa dijadikan pegangan berhasil atau tidaknya.

Harapan itu disampaikan Musriadi saat membahas Rancangan Qanun Pembangunan Kepemudaan bersama Komisi IV DPRK dengan Pemerintah Kota Banda Aceh yang dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan yang diwakili Kabag Hukum Pemko, Dinas Pemuda dan Olahraga, tenaga ahli pemko, dan Ketua Komisi IV DPRK,  M. Arifin, serta anggota Musriadi dan Irwansyah.

Table of Contents

Baca Juga :  DPRK Gelar Paripurna Penyampaian Usul dan Pendapat Banggar dan Pandangan Umum Terhadap APBK 2024

“Semua kegiatan kepemudaan harus ada parameter dan ukuran yang bisa dijadikan pegangan. Baik berkaitan dengan pengembangan maupun pemberdayaan pemuda itu berhasil atau tidak. Bappeda Banda Aceh juga harus memiliki ukuran tentang Indeks Pembangunan Pemuda,” kata Musriadi, Sabtu (28/10/2023).

Musriadi juga menyarankan pembangunan kepemudaan harus bersinergi dengan pemerintah kota Banda Aceh. Karena tanggung jawab pengembangan, pemberdayaan dan pembinaan kegiatan-kegiatan kepemudaan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga saja, seluruh stakeholders di Banda Aceh punya tanggung jawab untuk mengembangkan dan memberdayakan pemuda

Baca Juga :  Tantangan Kemiskinan Aceh: Masih Jauh dari Target

Karena itu pihaknya mendorong Pemko mendesign program pemuda sehingga pemuda kreatif, inovatif, mandiri dan berdaya saing. Grand Design Kepemudaan harus tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dareah (RPJMD).

Dalam hal ini Musriadi mengapresiasi pemerintah Kota Banda Aceh yang telah menyepakati Raqan Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan, yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan melibatkan DPRK Banda Aceh dengan Pemko Banda Aceh.

Baca Juga :  Dewan Kota Minta Pemko Fungsikan Pusat Kuliner Suramoe Krueng Aceh

“Kami berharap semua pihak nanti memberikan masukkan, ide dan gagasan untuk kesempurnaan qanun tersebut, tentunya landasan yuridis qanun ini tidak terlepas dari referensi Undang Undang Kepemudaan No.40/2009 dan Qanun Aceh nomor  4  tahun 2018 tentang pembangunan kepemudaan aceh serta referensi lainnya yang harus diakomodir,” ujar mantan Wakil Ketua DPD KNPI Banda Aceh itu

Baca Juga :  Zulfadli AMD, alias Tgk Abang Resmi Pimpin DPRA Aceh

Musriadi juga menyampaikan Grand Design tentang pembinaan kepemudaan adalah satu hal yang penting, berbagai kegiatan dan berbagai program, tanpa grand design, tanpa roadmap yang jelas maka akan sia-sia, karena tidak bisa mengukur tingkat keberhasilan dan kegagalannya.[adv]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca