“Singkatnya, ada orang penting yang ‘minta atau mau dikasih’ profesor kehormatan. Kebetulan terkait departemen saya,” kata Akbar kepada Republika.co.id di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (16/2/2023).
Akbar mengatakan alasan penolakan terhadap rencana pemberian gelar profesor kehormatan tersebut tertulis sebagaimana yang tertuang dalam dokumen yang viral di dunia maya. Akbar mengatakan, argumen detail penolakan juga telah disampaikan di rapat Senat UGM. “Yang ditolak bukan orangnya. Secara personal, ‘orang penting’ tadi sebenarnya cukup kompeten. Yang ditolak adalah praktik pemberian profesor kehormatan itu, siapa pun orangnya,” ujarnya.
Adapun dokumen tersebut berisi enam poin. “Profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Kewajiban-kewajiban akademik tersebut tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan dan atau posisi di sektor nonakademik,” bunyi poin pertama dokumen tersebut.
Poin kedua berbunyi pemberian gelar Honorary Professor (Guru Besar Kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik tidak sesuai dengan kepatutan Dalam poin selanjutnya ditegaskan bahwa Guru Besar Kehormatan seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik profesor.
“Jabatan Profesor Kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya, pemberian Profesor Kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM,” tulis poin 4 dokumen tersebut.












