Juga masih ada kasus dugaan penyekapan dan perkosaan siswa SMP di Riau yang diduga dilakukan oleh anak Anggota DPRD Pekanbaru. Kasus tersebut berakhir damai usai pencabutan laporan dilakukan di Polresta setempat.
Beberapa kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang damai bisa terjadi karena perspektif penanganan kasus-kasus tersebut masih terbatas salah satunya faktor tabu. Korban, meski tidak bersalah sama sekali, adalah pihak yang paling dirugikan. Karena itu, ini menurut saya ya, supaya tidak panjang kasusnya, sudahlah diakhiri dengan damai saja. Korban tidak terus menerus jadi bulan-bulanan. Tubuh wanita masih dipandang bukan hak wanita seutuhnya karena dia boleh dilihat, diintip, disentuh tanpa izin, bahkan diperkosa dan dibiarkan begitu saja pelakunya melenggang oleh publik. Karena damai dari dulu menjadi solusi kasus-kasus seperti ini.
Ya memang Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturan hukum ini menjadi terobosan bagi penegakan hukum terkait kekerasan dan pelecehan perempuan dan anak di berbagai ruang dan dalam berbagai modus.
Memang sudah ada beberapa tempat publik yang tegas menyatakan dukungannya bagi keselamatan perempuan dan anak. Misalnya Menteri Erick Thohir yang sudah mencanangkan BUMN sebagai tempat bekerja bebas kekerasan terhadap perempuan. Atau PT KAI yang berani memasukkan pelaku pelecehan seksual di layanan kereta ke daftar hitam penumpang.
Termasuk ketika terduga pelaku pelecehan seksual yang foto dan videonya viral berhasil ditangkap di salah satu halte Transjakarta. Publik, terutama kelompok Kaum Hawa, tentu merasa lega, merasa dihargai dan mengapresiasi tinggi penangkapan tersebut.
Tapi jalan untuk meretas keadilan bagi korban pelecehan dan kekerasan seksual masih tidak mudah meski payung hukumnya sudah ada. Bahkan bisa jadi jalannya terjal kalau terduga pelakunya punya jabatan dan posisi atau punya backingan kuat. Seperti contohnya kasus dugaan pelecehan seksual oleh Mas Bechi di salah satu ponpes milik keluarganya di Jombang.
Undang-undangnya memang sudah ada. Tapi ekosistem yang mendukung korban melakukan pelaporan dan tidak merasa tambah dilecehkan saat melapor, misalnya dengan disuruh berdamai atau justru disalahkan karena misalnya pakaiannya dianggap mengundang, masih harus terus dibangun. Caranya bagaimana? Salah satunya dengan edukasi.
Pahami apa sih pelecehan dan kekerasan seksual itu. Jika ternyata Anda berada dalam posisi tersebut sadari kalau Anda punya hak untuk tidak diperlakukan seperti itu. Di saat ini saya bisa bilang perempuan masih harus dengan tegas berani bicara lantang kalau dia menjadi korban. Mungkin itu menakutkan, ya. Tapi Anda harus bicara saat itu juga, terutama jika situasinya mengancam keselamatan diri.
Go get help. Carilah bantuan. Untungnya sekarang banyak lembaga atau individu yang bersedia menolong dalam urusan pelecehan atau kekerasan seksual.
Mari kita sama-sama menjaga ruang-ruang publik sebagai tempat yang melindungi perempuan dan bisa memberi rasa aman kepada kelompok yang rentan menjadi korban. Hal yang sama berlaku juga di rumah. Pelecehan dan kekerasan seksual muncul dalam berbagai bentuk, modus, dan ruang. Di dunia nyata dan dunia digital. Sadari itu. Semoga tidak ada lagi kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang berakhir damai.(Republika.co.id)










