Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa telah mendapatkan konfirmasi dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, bahwa ada tindak pidana pencucian uang dalam temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun. Konfirmasi tersebut menjadi landasan pihaknya untuk menjadikan kasus tersebut sebagai perhatian khusus.
Salah satunya dengan pembentukan Pansus untuk mendalami temuan PPATK tersebut. Sebab temuan tersebut menandakan adanya masalah besar dalam pengelolaan pajak sebagai sumber pendapatan negara.
“Di rapat Komisi III ini saya ingin mempertegas (adanya TPPU), karena saya berpikir kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini,” ujar Desmond dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PPATK, Selasa (21/3/2023).
Pansus tersebut juga bertujuan dalam mengungkap indikasi tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jangan sampai tindak pidana tersebut sudah menjadi praktik yang dilakukan masif secara kelembagaan.
“Apakah itu berkaitan dengan sejumlah orang misalnya siapa Alun Alun itu? Atau ada Alun Alun Alun yang lain jumlahnya 300? Apakah itu? Atau memang ini kelembagaan, apakah ini kelembagaan?” ujar Desmond.(Republika.co.id)












