Scroll untuk baca artikel
Nasional

Anies: Masyarakat Inginkan Perbaikan Secara Berkelanjutan

68
×

Anies: Masyarakat Inginkan Perbaikan Secara Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan berbincang dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi dalam acara pembukaan rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKS 2023 di Jakarta, Jumat (24/2/2023). Rakernas PKS 2023 tersebut mengangkat tema Menang Bersama Rakyat. Adapun agenda rakernas berisi persiapan menghadapi Pemilu 2024.

“Persatuan dan kesatuan adalah ikhtiar kita bersama,” ucapnya.

Anies lantas mencontohkan keberhasilan merawat keberagaman ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta 2017-2022. Ia menyebut, bahwa PKS turut menemani perjalan kepemimpinannya itu.

Table of Contents

“Lima tahun kemarin kami sama-sama membuktikan bukan hanya terjaga, melainkan tumbuh besar dalam suasana aman dan terjaga, suasana kebinekaan terbingkai dalam kesatuan,” katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini optimistis ke depannya Indonesia akan mampu bersatu dalam keberagaman untuk mewujudkan kesejahteraan, sebagaimana rekam jejak masa lalu saat memimpin DKI Jakarta.

“Karena itulah, ketika kami bekerja di Jakarta, kami membangun kesejahteraan dan membangun kesamaan, ada kohesivitas,” katanya.

Sebelumnya, pada hari Kamis (23/2/2023), PKS telah resmi mengusung Anies Baswedan sebagai calon peserta Pilpres 2024 sebagai hasil keputusan Musyawarah Majelis Syura (MMS) VIII PKS di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis.

“Proses Musyawarah Majelis Syuro yang ke-8 pada hari ini, alhamdulillah, pembahasan itu mengerucut bahwasosok yang dimaksud pada Musyawarah Majelis Syuro yang ke-7 itu jatuh pada Anies Rasyid Baswedan,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Sementara itu, jadwal pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI sebelumnya.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca