LM, JAKARTA – PenyidikBareskrim Polri mengusulkan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus semua konten promosi terkait lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebab, konten promosinya masih berseliweran di media sosial meski izin lembaga filantropi itu sudah dicabut.
Penyidik TP Madya TK III Bareskrim Polri Kombes Polisi Eka Mulyana mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan kasus penyelewengan ACT, diketahui lembaga itu melakukan promosi masif di media sosial agar masyarakat mau memberikan donasi. Masalahnya, ACT hanya punya tiga izin, tapi rekening yang dipromosikan sampai ratusan.