Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter

Antrean Warga Beli Minyak Goreng Curah di Pasar Senen. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

LM – Pemerintah segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan mulai Senin (27/6).

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” ujar Menko Luhut.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Menko Luhut juga telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah rakyat.

Berikut merdeka.com akan merangkum panduan lengkap jika ingin membeli minyak goreng curahRp 14.000 per liter nantinya.

1. Syarat Pembelian

pembelian rev1

Pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) bisa dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Sementara, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

2. Batas Pembelian per Hari

Pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.