“Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama dua tahun,” kata JPU KPK Agung Ari Wibowo, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu.
JPU KPK Ari Wibowo menyatakan, terdakwa turut memberikan suap kepada Rektor Unila nonaktif terkait PMB Unila Tahun 2022 lewat jalur mandiri. Dalam tuntutannya, jaksa memberatkan terdakwa karena sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum,” kata Jaksa KPK Ari Wibowo.(Republika.co.id)












