Scroll untuk baca artikel
Nasional

Berkas Dakwaan Rampung, Karomani Segera Disidang

64
×

Berkas Dakwaan Rampung, Karomani Segera Disidang

Sebarkan artikel ini
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/10/2022). Berkas dakwaan Karomani telah rampung disusung KPK dan diserahkan ke PN Tipikor, Tanjungkarang, Lampung. (ilustrasi)

“Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama dua tahun,” kata JPU KPK Agung Ari Wibowo, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu.

JPU KPK Ari Wibowo menyatakan, terdakwa turut memberikan suap kepada Rektor Unila nonaktif terkait PMB Unila Tahun 2022 lewat jalur mandiri. Dalam tuntutannya, jaksa memberatkan terdakwa karena sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Table of Contents

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum,” kata Jaksa KPK Ari Wibowo.(Republika.co.id)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca