Scroll untuk baca artikel
Headline

Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Maret 2022

125
×

Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Maret 2022

Sebarkan artikel ini

LM-Jakarta, – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Ketika sudah memiliki SIM, harus diingat juga kalau ada masa berlakunya, yakni lima tahun.

Pemilik harus melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku tadi habis. Jika terlewat dari tanggal berlakunya SIM, maka pelaku harus membuat SIM dari baru, tidak bisa diperpanjang.

Table of Contents

Selain itu, perlu diingat juga kalau masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan lima tahun setelah terbit.

Aturan mengenai biaya perpanjangan SIM sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika melihat ke lampiran PP tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C biayanya Rp 75.000.

Siapkan juga uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).

Syarat perpanjangan SIM tidak rumit, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Penting juga untuk diingat bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Jadwal SIM Keliling Seiring berkembangnya pelayanan masyarakat, perpanjangan SIM kini lebih mudah yaitu melalui layanan SIM Keliling. Sehingga, tidak perlu lagi jauh-jauh ke Satpas dan mengantre lama.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca