“Saat ini sedang dilakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut terkait temuan produk sirop obat PT REMS yang terbukti mengandung EG/DEG melebihi ambang batas. Apabila ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirop obat terkait temuan tersebut, maka akan segera dilakukan proses penyidikan (pro justitia),” kata BPOM.
Lebih lanjut, BPOM menegaskan agar pelaku usaha, termasuk produsen dan distributor bahan baku obat untuk konsisten dalam menerapkan CPOB dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan, baik secara nasional maupun internasional.
Adapun secara rinci, berikut 32 obat PT REMS yang izin edarnya ditarik oleh BPOM.
Ambroxol HCl, bentuk sirop, dalam kemasan botol @ 60 mL.
Antasida DOEN, bentuk suspensi, dalam kemasan botol @ 60 mL.
Broxolic, bentuk sirop, dalam kemasan dus dan botol @ 60 mL.
Calortusin, bentuk sirop, dalam kemasan dus dan botol @ 60 mL.
Calortusin PE, bentuk sirop, dalam kemasan dus dan botol @ 60 mL.
Cetirizine Hydrochloride, bentuk drops, dalam kemasan dus, dan botol @10 mL.
Cetirizine Hydrochloride, bentuk sirop, dalam kemasan botol @ 60 mL.
Cetizine, bentuk drops, dalam kemasan dus dan botol @ 10 mL.
Cetizine, bentuk sirop, dalam kemasan botol @ 60 mL.
Cotrimoxazole, bentuk suspensi, dalam kemasan dus dan botol @ 60 mL.
Dolorstan, bentuk suspensi, dalam kemasan dus dan botol @ 60 mL.
Domperidone Maleate, bentuk drops, dalam kemasan dus, dan botol @ 10 mL.












