Scroll untuk baca artikel
Nasional

Bukan Hanya Gereja, Masjid di Muslim Minoritas Juga Susah Dibangun

×

Bukan Hanya Gereja, Masjid di Muslim Minoritas Juga Susah Dibangun

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan peraturan itu, umat manapun di Indonesia berhak mengajukan permohonan mendirikan rumah ibadah. Dengan catatan, syarat-syarat itu terpenuhi.

Namun dalam kasus pendirian gereja di Cilegon ini, ternyata ditemukan fakta bahwa syarat untuk pendirian gereja belum dipenuhi. Hal ini disebutkan oleh Kepala Kemenag Kota Cilegon Lukman Hakim yang menegaskan pemerintah tiak menolak pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon. Namun, menurut Lukman, izin pembangunan gereja yang ditolak warga itu belum memenuhi persyaratan.

Table of Contents

“Kemenag tidak menolak bahwa pengajuan yang diajukan panitia itu belum memenuhi sesuai dengan ketentuan PPM 08-09 Tahun 2006, itu aja,” kata Lukman akhir pekan lalu.

Lukman mengaku pihaknya hanya menjalankan regulasi yang berlaku. Dia menegaskan tidak ada upaya penolakan pembangunan gereja selama izin yang diajukan sesuai dengan regulasi yang ada.

Pernyataan Kemenag Cilegon ini didukung oleh pernyataan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang mengatakan pihaknya belum pernah menerima dokumen permohonan pendirian gereja. Karena itu, pemerintah tidak bisa memprosesnya.

Jadi, terang di sini bahwa akar masalah belum bisanya gereja dibangun di Kota Cilegon karena syaratnya belum terpenuhi. Jika saja syarat-syarat hukum yang disebutkan tadi seperti UUD Pasal 29 ayat 2 dan SKB 2 Menteri dipenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memenuhi permohonan pembangunan rumah ibadah, termasuk gereja.

Itu jika bicara soal hukumnya. Faktanya, di lapangan ada ditemui permasalahan pembangunan rumah ibadah. Terutama, di wilayah-wilayah minoritas.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca