Hakim juga menemukan senjata api yang digunakan Sambo dalam menghabisi nyawa Brigadir J. Hakim menerangkan, selama ini kesulitan membuktikan Sambo menggunakan sarung tangan hitam dalam turut-serta menembak Brigadir J karena hanya berdasarkan pembuktian antefactum. Atau pembuktian sebelum kejadian yang hanya mengacu pada keterangan saksi-saksi. Juga cuma pengakuan dari pelaku.
Seperti pengakuan Richard yang menyebutkan Sambo mengenakan sarung tangan hitam saat menembak Brigadir J sebanyak dua kali menggunakan Glock-17. Serta kesaksian Adzan Romer (ajudan) yang menyebutkan Sambo saat turun dari mobil, sebelum masuk ke rumah jagal, dan keluar setelah terjadi pembunuhan, masih mengenakan sarung tangan karet hitam. Pengakuan pelaku, dan saksi tersebut, diakui hakim menimbulkan pembuktian yang sulit di pengadilan.
“Kesesuaian alat bukti sering kali terjadi hanya dikaitkan pada hal-hal yang bersifat antefactum dengan menafikan apakah postfactum-nya masih berjalan sesuai dengan alur pembuktian yang ingin dicapai atau tidak. Sehingga mengakibatkan pembuktian itu menjadi tidak berimbang,” menurut hakim.
Dalam pembuktian postfactum, hakim melihat adanya kesesuaian alat-alat bukti pascakejadian. Alat bukti pascapembunuhan tersebut yang meyakinkan hakim bahwa Sambo juga turut menembak Brigadir J menggunakan pistol Glock-17 Austria NUM135. Sambo juga terbukti mengenakan sarung tangan hitam merk Shamrock yang sudah disiapkan olehnya.
Hakim menjelaskan dalam putusannya, hasil autopsi jenazah Brigadir J 14 Juli 2022 ditemukan tujuh luka tembak masuk. Enam luka tembak keluar. Luka tembak masuk di kepala sisi belakang, di bagian kelopak mata, tangan kanan bagian luar, bagian bibir bawah sisi kiri, bagian pundak kanan, pergelangan kiri sisi kanan, dan di bagian jari manis tangan kiri sisi dalam.












