Menurut hakim, ahli senjata dan balistik yang memeriksa alat-alat bukti senjata dan peluru, menerima dua jenis senjata api dari Polres Jaksel. Yakni, GLock-17 MPY851 dan HS 233001 kaliber 9 mm.
Senjata HS diketahui milik kedinasan Brigadir J. Senjata HS tersebut sebelum pembunuhan dalam penguasaan Sambo sejak dari rumah di Saguling III menuju rumah Duren Tiga 46.
Pistol tersebut terjatuh dari tangan Sambo ketika hendak masuk ke dalam rumah jagal. Pistol HS itu juga Sambo akui digunakan dalam memanipulasi peristiwa pembunuhan Brigadir J menjadi tembak-menembak antara Richard dan Brigadir J.
Yaitu dalam pengakuan Sambo, kata hakim, menggunakan pistol tersebut untuk menembak ke arah dinding atas televisi sebanyak lebih dari tiga kali. Dan Sambo juga mengaku, dikatakan hakim, menggenggamkan pistol HS tersebut ke tangan kanan Brigadir J yang sudah telungkup tewas dihajar peluru.
Lalu menembakkan senjata HS itu ke arah dinding tangga lebih dari lima kali. Dari total seluruh peristiwa itu, ahli balistik menerima alat bukti lain. Berupa tiga proyektil peluru yang identik dengan senjata HS. Dan satu proyektil lain yang berasal dari senjata Glock-17 MPY851 milik Richard. Serta, delapan selongsong peluru yang berasal dari pistol Glock-17.
Akan tetapi, dari delapan selongsong peluru yang diperiksa tersebut, ada sekitar tiga atau empat yang tak cocok dari alur laras Glock-17 MPY851 milik Richard. “Dari keterangan ahli balistik dan persenjataan diketahui bahwa ahli hanya membandingkan dua buah senjata Glock-17 MPY851 dan HS. Dan apabila melihat dari jumlah selongsong peuru yang ahli bandingkan maka, ada sekitar 3 atau 4 selongsong peluru dari jenis Glock-17 yang tidak bertuan. Atau dalam istilah ahli, tidak diketahui dari mana asalnya,” kata hakim.












