Scroll untuk baca artikel
Banda AcehHeadline

Cegah Masalah Hukum Sejak Awal, Kejati Aceh Buka Ruang Konsultasi bagi OPD Banda Aceh

×

Cegah Masalah Hukum Sejak Awal, Kejati Aceh Buka Ruang Konsultasi bagi OPD Banda Aceh

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membuka ruang konsultasi hukum bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Banda Aceh. Langkah ini diharapkan membantu aparatur memahami regulasi sekaligus mencegah potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan.

Komitmen tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Aceh, Satria Irawan, saat menghadiri Sosialisasi Budaya Anti-Korupsi dan Penerangan Hukum di Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Dalam kegiatan yang diikuti seluruh kepala OPD itu, Satria menyampaikan pesan Kepala Kejati Aceh agar setiap aparatur menjalankan tugas sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Beliau cuma berpesan satu hal, bekerjalah sesuai dengan regulasi, pasti akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik. Hal itu pasti tumbuh dari kerja sesuai regulasi,” ujar Satria.

Ia juga mempersilakan jajaran Pemko Banda Aceh memanfaatkan ruang konsultasi yang disediakan Kejati Aceh apabila menghadapi persoalan atau keraguan dalam pelaksanaan tugas.

“Kalau ada yang mengganjal, kami siap memberi ruang konsultasi bagi semua OPD di Pemko Banda Aceh. Jangan takut, insyaallah keterbukaan kami bisa diterima oleh Bapak-Ibu semua,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Bachtiar, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas pelaksanaan sosialisasi dan penerangan hukum tersebut.

Menurut Illiza, pemahaman hukum menjadi kebutuhan penting bagi setiap pimpinan perangkat daerah dan aparatur karena penyelenggaraan pemerintahan selalu berkaitan dengan aturan, kebijakan, program, serta keputusan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengingatkan agar setiap potensi persoalan hukum diantisipasi sejak awal melalui pemahaman regulasi, ketelitian dalam bekerja, dan koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan di bidang hukum.

Baca Juga :  Kaops NCS Polri Sowan ke Gus Baha Bahas Sinergi Pemilu 2024

“Jangan menunggu sampai muncul persoalan hukum baru kemudian mencari solusi. Sebaliknya, setiap potensi permasalahan harus kita antisipasi sejak awal melalui pemahaman aturan, ketelitian dalam bekerja, serta koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang hukum,” demikian pesan Illiza.

Ia berharap sinergi Pemko Banda Aceh dan Kejati Aceh dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dengan demikian, pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H., serta Tim Penerangan Hukum Kejati Aceh.[***]