Tiga saksi di antaranya merupakan tersangka. Mereka adalah Bharada E, Brigadir R dan Kuat Ma’ruf. Namun Bharada E bersaksi secara virtual lantaran berstatus Justice Collaborator (JC). Setelah mendengarkan keterangan 15 saksi, komisi etik memeriksa Ferdy Sambo.(Merdeka.com)
Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Bacakan Surat Permohonan Maaf










