Bahtiar mengatakan, janji tersebut merupakan contoh bagaimana alumni IPDN Jatinangor seharusnya bersikap. Alumni Jatinangor harus mengutamakan kepentingan negara daripada jabatan.
“Alumni Jatinangor itu tidak boleh terlalu sayang sama jabatan. Jadi kita kalau titik tertentu untuk negara, harus clear. Kita harus menghentikan pikiran-pikiran kotor terhadap jalannya sistem tata negara kita,” ujarnya.
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dengan cara menunda Pemilu 2024 muncul dan terus bergulir sejak tahun 2022 lalu. Wacana tersebut awalnya dilontarkan oleh sejumlah menteri Jokowi dan tiga ketua umum partai yang tergabung dalam koalisi Pemerintahan Jokowi.
Wacana itu juga sempat diamplifikasi oleh Ketua DPD dan Ketua MPR. Adapun Presiden Jokowi sendiri berulang kali menegaskan bahwa dirinya patuh terhadap konstitusi terkait masa jabatan presiden.
Wacana tersebut mulai jadi kenyataan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (2/3/2023) memutuskan menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.
Perintah penundaan pemilu itu merupakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), partai pendatang baru yang dinyatakan gagal jadi peserta pemilu. KPU RI sudah mengajukan banding guna membatalkan putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selanjutnya akan memutuskan menerima atau menolak banding tersebut.(Republika.co.id)












