Scroll untuk baca artikel
Nasional

Ditjen HAM Telusuri Pelarangan Jilbab Pramugari

74
×

Ditjen HAM Telusuri Pelarangan Jilbab Pramugari

Sebarkan artikel ini
Pramugari berjalan melintas di depan pesawat Indonesia Air Asia pada penerbangan perdana dari Bandara Kuala Namu Medan ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar, Aceh, Jumat (3/6/2022). Indonesia Air Asia kembali membuka rute penerbangan | ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.
Ditjen HAM baru akan mengeluarkan rekomendasi setelah tuntasnya klarifikasi larangan jilbab pramugari

LM – JAKARTA — Informasi mengenai adanya pelarangan jilbab pramugari di beberapa maskapai penerbangan yang beroperasi di Tanah Air akan diverifikasi kebenarannya. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM berencana mengecek informasi yang ramai belakangan ini.

Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi sudah meminta tim terkait agar menelusurinya. Ia bakal mendalami kemungkinan larangan jilbab bagi pramugari karena tuntutan estetika dalam bekerja.

Table of Contents

“Sekarang yang terkait pramugari enggak boleh pakai jilbab itu akan ditanyakan kebenarannya. Kenapa sih enggak boleh? Kita cek dulu. Apa terkait estetika? Atau apa?” kata Mualimin dalam Media Dialogue sekaligus Launching @msn.comStudio Podcast Ditjen HAM di Jakarta, Selasa (7/2).

Mualimin mengatakan, Ditjen HAM berwenang melakukan penggalian informasi terkait pelanggaran HAM yang diadukan masyarakat ataupun tidak. Jika informasi tersebut benar, Mualimin mengaku akan menyampaikannya. “Ini kaitannya dengan apa sih? Kita cari dulu, apa masalahnya?” kata Mualimin menegaskan.

Mualimin menilai kesepakatan kontrak kerja pramugari juga harus didalami. Sebab bisa saja pramugari disebutkan tak boleh memakai jilbab sejak menandatangani kontrak kerja. “Kalau dari awal masuk ada kesepakatan, perjanjian bahwa nanti baju seragamnya itu begini, tidak boleh begitu. Saya kira ini berarti ada hal yang perlu dilihat kesepakatannya di awal,” ujar dia.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca