Selanjutnya, Ditjen HAM baru akan mengeluarkan rekomendasi setelah tuntasnya klarifikasi terkait larangan jilbab bagi pramugari. Dalam proses klarifikasi ini, tim tersebut bisa meminta keterangan pihak-pihak terkait di antaranya maskapai penerbangan.
“Apa sih latarnya sampai atribut keagamaan kok nggak boleh? Kalau sudah tahu kami akan beri rekomendasi bahwa HAM tidak bisa di-delay kecuali yang sifatnya derogable (hak derogable adalah hak-hak yang masih dapat dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan tertentu) atau dari putusan yudisial,” ujar Mualimin.
Berdasarkan penelusuran Republika, pramugari dan mantan pramugari maskapai nasional mengakui masih ada praktik pelarangan jilbab. Hanya saja, pelarangan jilbab bukan hanya terjadi di maskapai tersebut.
Okta, bukan nama sebenarnya, merupakan salah satu pramugari yang bekerja di maskapai penerbangan swasta internasional di Tanah Air. Okta mengaku tidak bisa mengenakan jilbab saat bekerja di udara. Padahal, saat tidak bertugas di pesawat, Okta mengenakan jilbab.
“Ya, kayak berlawanan sama hati nurani. Cuma, di lain pihak, kita masih membutuhkan pekerjaan,” ujar Okta saat diwawancarai Republika via sambungan telepon, beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan, konstitusi atau UUD 1945 sudah menjamin setiap warga negara Indonesia bebas menjalankan kewajiban agamanya. Termasuk, untuk menjalankan kewajiban berjilbab bagi seorang Muslimah.
Ia menekankan, jilbab merupakan kewajiban agama untuk menutup aurat bagi setiap Muslimah. Karena itu, jilbab bukan sekadar mode dalam berpakaian, melainkan bagian dari kewajiban menjalankan agama.












