“Oleh karena itu, tidak boleh ada larangan bagi setiap warga negara jika ingin berjilbab, baik dalam keadaan bekerja maupun tidak bekerja karena itu melanggar konstitusi,” kata Suryadi kepada Republika, Selasa (7/2).
Suryadi menekankan, seharusnya yang mengeluarkan larangan bagi Muslimah untuk berjilbab itu dihukum karena melanggar konstitusi. Termasuk, maskapai-maskapai komersial yang kerap dibicarakan beberapa waktu terakhir.
Dia menegaskan, pihak manajemen yang memberlakukan larangan tersebut perlu ditindak. Walaupun, selama ini larangan-larangan itu tidak dikeluarkan secara tertulis, terus diterapkan dalam bentuk verbal kepada pramugari.
Terkait itu, Suryadi mengingatkan, Indonesia sebagai negara demokrasi sudah pula membebaskan penggunaan jilbab bagi masyarakat yang ingin berjilbab. Termasuk, kepada institusi-institusi, seperti TNI dan Polri yang memiliki tugas khusus. “Apalagi, profesi lain seperti pramugari, tentu tidak punya alasan melarang,” ujar Suryadi.
Dia bahkan berpendapat, justru tren berpakaian ke depan penggunaan jilbab malah semakin diminati oleh pasar. Karena itu, Suryadi menjelaskan, penggunaan jilbab yang dilakukan pegawai malah akan menguntungkan perusahaan.
Ketua Umum Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah, turut mengomentari isu seputar maskapai penerbangan yang melarang pramugarinya menggunakan jilbab saat bertugas. Menurut dia, hal ini sebaiknya dikembalikan kepada individu masing-masing.
“Menurut saya, saya kira agak kurang pas jika ada larangan seperti itu. Harusnya, bagi pramugari, ya diberikan kebebasan untuk memilih apakah saat bekerja mau menggunakan jilbab atau tidak. Biarkan itu jadi pilihan mereka,” ujar dia saat dihubungi Republika, Senin (6/2/2023).












