Scroll untuk baca artikel
Politik & Hukum

Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pendemo PT BMU Dibantah oleh Kapolres Aceh Selatan

34
×

Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pendemo PT BMU Dibantah oleh Kapolres Aceh Selatan

Sebarkan artikel ini

LM – Kontroversi mengenai dugaan kriminalisasi terhadap pendemo PT BMU di Aceh Selatan mendapat sorotan tajam. Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, telah dengan tegas membantah tuduhan ini. Ia menyatakan bahwa informasi mengenai upaya kriminalisasi dari pihak penyidik Polres terhadap pendemo tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Baca Juga :  Empat Personel Polri Terluka Saat Amankan Unjuk Rasa di Lhokseumawe

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapolres, Iptu Deno Wahyudi, ia menjelaskan bahwa pada tanggal 17 Agustus lalu, sekelompok masyarakat dari Kecamatan Kluet Tengah Manggamat, Kabupaten Aceh Selatan, melangsungkan aksi unjuk rasa damai di dekat PT BMU. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pencabutan izin tambang perusahaan tersebut secara permanen.

Table of Contents

Namun, pada tanggal 18 Agustus 2023, salah satu Direksi PT BMU, Latifah Anum, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman oleh beberapa pengunjuk rasa kepada Satreskrim Polres Aceh Selatan. Meskipun demikian, Deno Wahyudi menekankan bahwa pada saat itu, petugas hanya menyarankan agar laporan pengaduan dibuat terlebih dahulu, bukan laporan polisi, mengingat situasi di lapangan sedang memanas.

“Saat hendak membuat laporan, Direksi PT BMU disarankan untuk membuat laporan pengaduan dulu. Pelapor pun menerima saran tersebut, mengingat situasi di lapangan mulai memanas,” ungkap Deno. Sabtu, 26 Agustus 2023.

Dalam klarifikasi yang diberikan oleh Direksi PT BMU, Latifah Anum, terungkap bahwa beberapa pendemo memang menggunakan kata-kata ancaman melalui pengeras suara. Ancaman tersebut berbunyi, “apabila dalam waktu satu minggu tidak dihentikan kegiatan, maka akan kita bakar.” Namun, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meredam ketegangan dan mendorong pemerintah agar lebih serius dalam menangani masalah tersebut.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca