Scroll untuk baca artikel
Nasional

Ini Dia Standar Tarif Baru Pelayanan JKN

76
×

Ini Dia Standar Tarif Baru Pelayanan JKN

Sebarkan artikel ini
Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (ilustrasi).

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

a. Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan;

Table of Contents

b. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp 16.000 per peserta per bulan;

c. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp 15 ribu per peserta per bulan; dan

d. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai dengan Rp 4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5.000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 7.000 per peserta;

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤ 5.000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:> 5.000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.000 per peserta;

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:> 5.000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta;

5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp 4.300 per peserta; dan

6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp 3.600 per peserta.

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤ 5.000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 12 ribu per peserta;

2. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤ 5.000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10 ribu per peserta;

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca