Scroll untuk baca artikel
Nasional

ISESS Kritik Keputusan Polri Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota

70
×

ISESS Kritik Keputusan Polri Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota

Sebarkan artikel ini
Bharada Richard Eliezer (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Hasil sidang tersebut memutuskan Bharada E ditetapkan masih menjadi anggota Polri dengan hukuman berupa sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Bahkan, lanjut dia, dalam perang pun, penembakan secara sengaja seperti itu bisa dikategorikan kejahatan perang, apalagi ini dalam kondisi normal. Yang lebih mendesak dalam situasi ini, kata Bambang adalah membangun kultur Polri yang profesional ke depan ketimbang mempertahankan Eliezer.

“Kalau ingin membangun kultur Polri sebagai organisasi profesional, yang taat pada aturan dan hukum, bukan sekadar siap komandan, siap jenderal, tak ada urgensi Polri untuk mempertahankan Eliezer sebagai anggota Polri,” katanya.

Table of Contents

Bambang menambahkan, ada banyak cara yang dapat dilakukan Polri dalam mengapresiasi Eliezer sebagai JC selain mempertahankan keanggotannya. “Bukankah selama ini Polri juga banyak mengapresiasi anggota masyarakat non Polri dengan penghargaan-penghargaan,” kata Bambang.

Mabes Polri resmi melaksanakan sidang etik kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Rabu siang. Putusan sidang etik memutuskan Eliezer bersalah melanggar etik, disanksi meminta maaf kepada komisi etik dan pimpinan Polri, serta sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun di Yanma Polri.

Jaksa penuntut umum juga sedang mempersiapkan langkah untuk mengeksekusi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer yang divonis satu tahun enam bulan penjara.

“Untuk dieksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Syarief mengatakan, persiapan yang dilakukan lembaganya, di antaranya kelengkapan administrasi terkait tempat penahanan serta putusan hakim sebagai kelengkapan berkas dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan. “Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya,”katanya.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca