Scroll untuk baca artikel
Nasional

ISESS Kritik Keputusan Polri Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota

70
×

ISESS Kritik Keputusan Polri Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota

Sebarkan artikel ini
Bharada Richard Eliezer (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Hasil sidang tersebut memutuskan Bharada E ditetapkan masih menjadi anggota Polri dengan hukuman berupa sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Selain itu, kata Syarief, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proses ekseskusi Bharada Eliezer mengingat statusnya sebagai justice collaborator (JC).

“Juga koordinasi dengan LPSK karena Eliezer ditetapkan oleh hakim sebagai JC,” katanya.

Table of Contents

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer pada sidang putusan yang dibacakan Rabu, 14 Februari 2023. Keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah setelah pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis majelis hakim.(Republika.co.id)

Menag Nasaruddin Umar
Nasional

Menag Nasaruddin Umar berterima kasih kepada Presiden Prabowo atas keberpihakan nyata terhadap pesantren dan kesejahteraan santri.

Dirjen Pesantren
Nasional

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin pastikan penentuan calon Dirjen Pesantren sepenuhnya jadi kewenangan Presiden, prosesnya terus berjalan.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca