Nerlince menyebutkan, bahwa pelapor melaporkan dirinya dengan tuduhan melangar hak cipta dari pelapor, berupa noken yang telah menjadi hak paten milik pelapor.
“Kami merasa noken adalah barang kami, noken adalah perempuan, perempuan adalah noken untuk kami orang Papua. Noken adalah harta. Dan Noken adalah cirihas perempuan,” ucap Nerlince Wamuar Rollo.
Lanjut, Nerlince bercerita, ketika ia berjalan tidak membawa noken, dan terlihat ia berjalan sendiri, orang lain pun tau kalau yang berjalan itu noken. Jadi noken ini barang kami, hak intelektual kami orang Papua.
“Walaupun saya tidak bawa noken, saya jalan sendiri, orang tau itu noken. Jadi noken ini barang kami, hak intelektual kami orang Papua. Kenapa satu orang itu mengklaim bahwa noken adalah miliknya. Itu yang kami heran,” ungkap Nerlince, yang juga anggota MRP Papua itu.
Disingung soal tuntutan membayar Rp 50 Miliar, Nerlince menuturkan, dimana pelapor dalam tuntutannya, menuntut dirinya (terlapor) telah melangar hak ciptanya pelapor, sehingga pelapor menuntut bayar senilai Rp 50 Miliar, dan paling kurang Rp 5 Miliar.
“Dan itu bukan pada kami saja. Dari informasi, dimana pelapor bahkan melaporkan banyak orang ke polisi, terkait baju bergambar noken yang juga ada dijual di pasar-pasar,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa hukum terlapor, Jusuf Timisela, mengungkapkan, laporan terkait kliennya itu, berkaitan dengan potret foto noken yang tergambar pada baju kaos milik kliennya. Yang kemudian dipermasalahkan oleh pelapor sebagai hak ciptanya.












