Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba, yang dikonfirmasi soal hak ciptanya tersebut, mengatakan, terkait hak cipta tersebut sudah didaftarkan sejak Tahun 2022, dan telah mendapatkan sertifikat dalam bentuk jenis motif noken kreasi foto.
“Jadi itu dalam bentuk kreasi foto, gambarnya yang asli ada di kita. Tetapi karena sudah bersertifikat tidak bisa saya (Kakanwil) memerintahkan untuk diberikan, kecuali masih berproses. Dan karena sudah bersertifikat, sehingga kita harus meminta ijin ke Direktur Hak Cipta Kemenkumham RI. ntuk diberikan kepada pihak kuasa hukum. Untuk kepentingan pembuktian soal apakah desain yang ada di baju kaos itu sama persis dengan yang didaftarkan,” ungkap Anthonius Ayorbaba.(Merdeka.co.id)












