Informasi dihimpun, terkait 2 anggota yang tewas akibat baku tembak, Sekretaris FPI Munarman mengaku bahwa anggota FPI tidak pernah dilengkapi dengan senjata api.
Kemudian, dalam perjalanan kasusnya di meja pengadilan, Majelis Hakim perkara KM50 menjatuhkan vonis bebas dua terdakwa anggota kepolisian, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
Sekedar informasi, salah satu bawahan Ferdy Sambo saat menangani kasus KM 50 juga terlibat dalam kasus Brigadir J. Dia adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Handik Zusen.
Handik pernah menjadi bawahan Sambo di Polda Metro Jaya. Bahkan, Handik masuk ke dalam daftar anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang dipimpin oleh Sambo.
Peran Handik Zusen
Dalam perannya di kasus KM 50 terhadap 6 anggota FPI, di tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Handik Zusen merupakan komandan yang memimpin operasi pengejaran Rizieq Shihab dan pengawalnya.
Dalam perannya di kasus Brigadir J, ia diduga melakukan obstruction of justice dengan mengatur jumlah selongsong peluru untuk memberi kesan ada baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
AKBP Handik Zusen dicopot dari jabatan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Diketahui, Handik saat itu menjabat sebagai Kepala Sub-Direktorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya.
Kesamaan dengan Kasus Brigadir J
Adapun kesamaan dari dua kasus ini, yaitu penggunaan kata ‘baku tembak’. Pertama, kasus KM 50 yang menewaskan 2 dari 6 anggota FPI dengan narasi akibat baku tembak. Dilansir Koran Tempo, Sekretaris FPI Munarman mengaku bahwa anggota FPI tidak pernah dilengkapi dengan senjata api.












