Scroll untuk baca artikel
Nasional

Jokowi Dinilai Melantik Hakim Mahkamah Konstitusi yang ‘Inkonstitusional’

84
×

Jokowi Dinilai Melantik Hakim Mahkamah Konstitusi yang ‘Inkonstitusional’

Sebarkan artikel ini
ANTARA/Muhammad Adimaja Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/10/2022). DPR melalui rapat paripurna memutuskan mencopot Hakim Konstitusi Aswanto karena karena menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi, dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR.

LM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/11/2022) resmi melantik Sekretaris Jenderal MK, Muhammad Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden No 114/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.

Seusai dilantik, Guntur meminta doa agar bisa menjalankan tugas-tugasnya. Penunjukan Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto oleh DPR ini sebelumnya menuai kritikan dari berbagai kalangan.

Table of Contents

“Saya justru mohon doanya saja, mohon doanya teman-teman semua, media para teman-teman jurnalis, mohon doakan semoga saya bisa menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” kata Guntur.

Guntur juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya Hakim Konstitusi yang akan mundur pascapelantikannya itu. “Saya belum tahu, belum dapat informasi menyangkut itu,” kata dia.

 

Setelah dilantik di Istana Negara, Guntur akan langsung mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman berharap, Guntur Hamzah bisa melanjutkan kerja Aswanto sebelumnya.

“Tentu saja diharapkan dengan adanya personel baru hakim baru bisa paling tidak meneruskan apa yang telah dilakukan oleh Prof Aswanto selaku Hakim Konstitusi yang digantikan oleh beliau,” kata dia.

 

Saat ditanya soal pelantikan Guntur yang kontroversial tersebut, Anwar enggan memberikan tanggapannya. Menurut dia, hakim hanya berbicara melalui putusan-putusannya.

 

“Saya selaku hakim ya tidak boleh mengomentari apa yang terjadi, hakim hanya berbicara melalui putusannya,” lanjutnya.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca