Scroll untuk baca artikel
Nasional

Jokowi Dinilai Melantik Hakim Mahkamah Konstitusi yang ‘Inkonstitusional’

84
×

Jokowi Dinilai Melantik Hakim Mahkamah Konstitusi yang ‘Inkonstitusional’

Sebarkan artikel ini
ANTARA/Muhammad Adimaja Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/10/2022). DPR melalui rapat paripurna memutuskan mencopot Hakim Konstitusi Aswanto karena karena menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi, dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR.

 

Seperti diketahui, DPR lewat Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September lalu, menyetujui pencopotan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Padahal, jabatan Aswanto baru akan berakhir pada 2029.

Table of Contents

 

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, Aswanto dicopot karena kerap menganulir undang-undang yang disahkan oleh DPR. Politisi PDIP itu menilai Aswanto tidak menepati komitmennya dengan DPR.

 

“Tentu mengecewakan dong. Ya, gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia? Dia wakilnya dari DPR, kan gitu toh,” kata Bambang, Jumat (30/9/2022).

 

“Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu nggak sesuai direksi, owner, ya, gimana. Gitu toh. Kan kita dibikin susah,” kata Bambang, dengan mengumpamakan MK seperti perusahaan swasta.

 

Merespon pencopotan Aswanto, sembilan mantan hakim MK pun pernah kompak menyatakan pencopotan itu. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, menyampaikan, pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto melanggar UUD 1945.

 

Menurut Jimly, DPR tidak punya kewenangan mencopot hakim konstitusi yang sedang menjabat. Ia menjelaskan, UUD 1945 mengatur bahwa DPR hanya bisa mengajukan hakim konstitusi baru. UUD 1945 tidak memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot seorang hakim konstitusi yang sedang menjabat.

 

“Jadi kesimpulan kami pertama, ini (pencopotan Aswanto oleh DPR) jelas melanggar UUD 1945,” kata Jimly.

 

Selain itu, keputusan DPR itu juga melanggar Undang-Undang (UU) MK, tepatnya Pasal 23 ayat 4. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi. Adapun ketika DPR melakukan pencopotan, ujar Jimly, MK belum menyerahkan surat permohonan pemberhentian Aswanto kepada Presiden.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca