Jokowi Dinilai Melantik Hakim Mahkamah Konstitusi yang ‘Inkonstitusional’
Sebarkan artikel ini
ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/10/2022). DPR melalui rapat paripurna memutuskan mencopot Hakim Konstitusi Aswanto karena karena menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi, dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR.
“Jadi kalau tidak ada surat dari MK, hakim konstitusi tidak bisa diberhentikan,” kata Jimly menegaskan.(Republika.co.id)