Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kapolri Revisi Dua Perkap Perkap Imbas Polemik AKBP Brotoseno

×

Kapolri Revisi Dua Perkap Perkap Imbas Polemik AKBP Brotoseno

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ©2022 Merdeka.com

AKBP Brotoseno Aktif Lagi di Polri

Sebelumnya, kembalinya AKBP Brotoseno ke Polri menuai kontroversi. Sebab, Brotoseno berstatus mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Dia divonis 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan AKBP Raden Brotoseno masih bertugas di Polri karena tak dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat dalam kasus penerimaan suap.

“Dijatuhi sanksi berupa perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Ferdy Sambo.

Dalam putusan sidang Kode Etik Profesi Polri, kata Ferdy, AKBP Raden Brotoseno hanya disanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Dalam perkara ini, Ferdy menyampaikan jika Brotoseno telah dianggap tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan menerima suap dari tersangka kasus korupsi saat menjabat sebagai Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.

“AKBP R. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” jelasnya.

Pertimbangan lainnya Polri tetap mempertahankan Brotoseno karena prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.

“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Dalam pada itu, AKBP R. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” kata Ferdy.(Merdeka.com)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca