LM – JAKARTA, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, tersangka kejahatan asusila di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terancam hukuman 12 tahun penjara. Tersangka MSAT(42), putra pertama kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, itu disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP. MSAT diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat santriwati di pesantren asuhannya itu. “Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan pasal dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Baca Juga : Shinzo Abe Puncaki Trending Topic di Indonesia Dia mengungkapkan, tersangka MSAT melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya. Perbuatan tidak terpuji terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00
Tersangka melakukan kejahatan seksual kedua itu di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang. “Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,” katanya.