LM – SUKA MAKMUE – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih menunggu hasil laboratorium (lab) untuk memastikan batas kandungan bahan bakar minyak (BBM) yang diamankan tersebut, apakah masuk dalam kategori solar industri atau tidak.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keteranga pers di Polda Aceh terkait perkembangan proses hukum kasus penangkapan mobil tanki pengangkut BBM, Selasa (4/4/2023).
Winardy menjelaskan, apabila nanti hasil labornya menunjukkan bahwa BBM yang diamankan masuk dalam ambang batas solar industri, maka tindak pidana yang disangkakan penyidik menjadi tidak cukup bukti, sehingga penyidikannya harus dihentikan.
Begitu juga sebaliknya, bila hasil lab menyatakan BBM yang diamankan tidak masuk dalam ambang batas solar industri, maka akan menjadi dasar untuk penyidik melanjutkan penyidikan, terlepas siapa pun nanti yang berperan atau terlibat. “Saat ini penyidik masih menunggu hasil lab BBM. Lanjut tidaknya penyidikan kasus ini tergantung hasil lab,” kata Winardy.
Di samping itu, Winardy juga menerangkan bahwa kasus tersebut masih berproses dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan baik perusahaan transporter maupun penyuplai BBM. Sejauh ini, kata Winardy, mereka juga sudah menunjukkan izin lengkap yang dikeluarkan pihak berwenang.
Ia juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses ini agar independensi penegakan hukum tidak terganggu. Karena sampai saat ini penyidik masih bekerja secara intensif dengan penuh perhitungan berdasarkar sciencetific investigation.












