Sebelumnya diberitakan, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan dua unit mobil tanki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.
Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (15/3/2023). Mobil tersebut selanjutnya dibawa ke Polda di Banda Aceh.(riz)












