Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRKParlemen

Ketua DPRK Banda Aceh Sampaikan Peran Dewan dalam Advokasi Kepentingan Masyarakat

×

Ketua DPRK Banda Aceh Sampaikan Peran Dewan dalam Advokasi Kepentingan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRK Banda Aceh berbicara dihadapan warga pada reses III Masa Persidangan I Tahun 2023/2024 di Dapil II kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, Kamis (30/11/2023). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH
Ketua DPRK Banda Aceh berbicara dihadapan warga pada reses III Masa Persidangan I Tahun 2023/2024 di Dapil II kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, Kamis (30/11/2023). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

LM-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melaksanakan reses III Masa Persidangan I Tahun 2023/2024 di Dapil II kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, Kamis (30/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Farid menyampaikan pentingnya masyarakat memiliki perwakilannya di parlemen. Karena dengan ada perwakilannya di sana, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan juga ikut mengawal kebijakan dan pembangunan suatu daerah melalui fungsi-fungsi dewan.

Farid menyampaikan, salah satu fungsi dewan sebagai keterwakilan masyarakat di parlemen dapat dilakukan melalui reses, yakni menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

 

 

“Reses ini adalah kegiatan untuk mengumpulkan bank data, permasalahan dan keluhan masyarakat yang ditampung kemudian diteruskan oleh ke forum paripurna DPRK, kemudian disampaikan kepada pihak eksekutif (pemko) untuk ditindaklajuti dan direalisasikan dalam bentuk program instansi pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Minta Beli BBM Secukupnya, Jangan Terprovokasi Panic Buying

Aspirasi yang telah diserap oleh dewan kata Farid, selanjutnya diadvokasi dan direalisasikan lewat program yang masuk dalam musyawarah perencanaan dan pembangunan (musrenbang) baik ditingkat gampong, kecamatan sampai kabupaten/kota. Ke semua ini merupakan tugas-tugas yang dilakukan melalui tiga fungsi oleh anggota dewan, fungsi legislasi membuat aturan atau qanun, fungsi penganggaran (budgeting), dan fungsi pengawasan (controling).

“Inilah pentingnya peran dewan dalam mengadvokasi kepentingan masyarakat untuk diperjuangkan agar menjadi kebijakan Pemerintah kota, ” kata Ketua DPD PKS Banda Aceh ini.

Baca Juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Minta Swasta Serap Tenaga Kerja, Bank Diminta Ringankan Syarat Pembiayaan UMKM Pemula

Sementara itu, salah seorang warga Lamdingin, Haji Din dalam kesempatan itu juga menyampaikan aspirasi, diantaranya progres pembangunan Masjid Al-Abrar yang menjadi sarana ibadah bagi warga sekitar dan permasalahan remaja yang rentan dekat narkoba. Aspirasi lain juga datang dari Ketua Majelis Ta’lim Lamdingin, Dini yang menyampaikan terkait kesejahteraan guru diniyah yang selama ini kurang mendapat perhatian dari Pemko Banda Aceh.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh Sampaikan Pandangan Terhadap Raqan ABPK 2026

“Mohon Pak Ketua selaku perwakilan kami di DPRK, agar diperhatikan juga kesejahteraan guru diniyah, dimana honor para guru selama ini sering tersendat dan direalisasikan dalam waktu yang lama,” harap Dini. (Adv)

DPRK

Fraksi Golkar-PKB-PPP DPRK Banda Aceh mendesak agar perubahan APBK 2026 tidak hanya sekadar angka, tetapi berfungsi untuk pembangunan dan pelayanan publik.

DPRK

Fraksi PKS DPRK Banda Aceh mengusulkan alokasi anggaran yang tepat untuk APBK 2026, menekankan pada sektor vital dan evaluasi program yang tidak efektif.

DPRK

Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh menyampaikan pandangan terkait Raqan ABPK 2026, mendesak optimalisasi anggaran untuk pelayanan dasar dan peningkatan pendapatan.

DPRK

Fraksi Demokrat DPRK Banda Aceh mengemukakan pandangan soal Raqan Perubahan APBK 2026, menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan.

DPRK

Fraksi Nasdem DPRK Banda Aceh sampaikan pandangan tentang Raqan APBK 2026, menekankan pelayanan publik yang berkualitas dan anggaran berbasis kesejahteraan.