Dalam pedoman tersebut juga mengatur soal bagaimana orang yang menanganinya (handler) dalam hal ini para penjual menggunakan bahan tersebut.
“Itu juga sudah kami buat persyaratan dalam pedoman tersebut. Jadi, semua pehandler ini harus mengikuti pelatihan dulu, harus punya kompetensi, bagaimana menangani nitrogen cair tersebut. Jangan lupa juga harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), matanya ditutup APD, mukanya juga. Lalu harus pakai sarung tangan yang betul, pakai sepatu juga,” tuturnya.(Republika.co.id)












