Scroll untuk baca artikel
Nasional

Komnas Perempuan Minta ‘Pesulap Hijau’ di Aceh Dijerat UU TPKS

75
×

Komnas Perempuan Minta ‘Pesulap Hijau’ di Aceh Dijerat UU TPKS

Sebarkan artikel ini
Antara Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani meminta Pesulap Hijau di Acet agar bisa dijerat dengan UU TPKS

LM – JAKARTA — Komnas Perempuan mendukung proses hukum terhadap BT (48 tahun) atau dikenal sebagai “pesulap hijau”. BT terjerat kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah ibu muda di Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie.

Komnas Perempuan menemukan kekerasan seksual yang dilakukan BT ini dikenali dengan sebutan “pesulap hijau” karena pelaku menggunakan jubah dan peci berwarna hijau saat melakukan kekerasan seksual. Pelaku melakukan kekerasan seksual dalam bentuk pencabulan dan/atau persetubuhan dengan modus pengobatan alternatif.

Table of Contents

“Korbannya ibu rumah tangga muda yang sedang ditinggal merantau suaminya. Kondisi ini telah berlangsung selama lima tahun,” kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam keterangan yang dikutip pada Ahad (13/11).

Komnas Perempuan meminta aparat menerapkan UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus pesulap hijau karena kasus BT memuat unsur-unsur tindak kekerasan seksual dalam bentuk eksploitasi seksual, sebagaimana diatur pada Pasal 12 UU TPKS.

Dalam kasus ini BT telah menyalahgunakan kepercayaan yang timbul dari tipu muslihat atau memanfaatkan kerentanan korban yang mempercayai BT mampu menyembuhkan sakitnya untuk mendapatkan keuntungan keinginan seksualnya. Ancaman pidana eksploitasi seksual adalah 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

“Ini untuk kepentingan terbaik bagi korban kekerasan seksual agar dapat mengakses kebenaran, keadilan dan pemulihan,” ujar Andy.

Dalam kasus ini BT telah menyalahgunakan kepercayaan yang timbul dari tipu muslihat atau memanfaatkan kerentanan korban yang mempercayai BT mampu menyembuhkan sakitnya untuk mendapatkan keuntungan keinginan seksualnya. Ancaman pidana eksploitasi seksual adalah 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca