“Personel mendapatkan informasi dari warga adanya orang yang diduga akan melakukan aksi curanmor di seputaran lingkungan Masjid Raya Baiturrahman. Lalu tim opsnal bergerak menuju TKP yang diberitahukan tersebut,” kata Kasatreskrim Kompol Parmohonan Harahap.
Petugas kemudian mengamankan MDM di area samping Bank Syariah Indonesia dan melakukan interogasi. Dari hasil pemeriksaan, MDM mengakui mencuri sepeda motor di Gampong Lamsayeun bersama TAAB (18). Motor hasil curian diserahkan kepada DD yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sepeda motor hasil curian dibongkar dan dibawa ke Blang Bintang untuk dijual kepada DW (25) seharga Rp1,4 juta. Polisi kemudian menangkap DW sebagai penadah.
Dari pengakuan MDM, ia telah melakukan pencurian sekitar 20 unit sepeda motor di berbagai lokasi. TAAB ditangkap pada 21 Januari 2026 di Pidie Jaya. Delapan unit sepeda motor dijual kepada DW, sedangkan 12 unit lainnya dipasarkan melalui aplikasi marketplace.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti, terdiri dari enam unit Honda Supra warna hitam dan dua unit Honda Beat. Satu unit Honda Beat lainnya digunakan sebagai sarana saat beraksi.
Untuk proses hukum, MDM dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara DW dan TAAB dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan guna mencegah aksi curanmor.***






