LM – RF, wanita yang diduga mengalami pelecehan secara verbal oleh rekan sekantor membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Terlapornya dua orang fotografer Kawan Lama Grup, yakni DC dan SB.
“Tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum perusahaan. Kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Penasihat Hukum RF, Dito Sitompul kepada wartawan, Sabtu (20/8).
Dia mengatakan, pihaknya membawa bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan di grup Whatsapp, foto-foto dan ada pengakuan dari terduga pelaku.
Menurutnya, bukti-bukti tersebut dapat mempermudah kepolisian dalam bekerja mengusut dugaan pelecehan secara verbal yang dialami kliennya semasa menjadi karyawan di Kawan Lama Grup.
“UU TPKS hanya dibutuhkan 1 keterangan saksi korban ditambah keterangan alat bukti lain sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dito.
Laporan RF teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/4270 / VIII/2022 / SPKT/ POLDA METRO JAYA Tanggal 20 Agustus 2022. Kedua terlapor dipersangkakan dengan tuduhan pelecehan seksual melalui sarana elektronik Pasal 14 dan atau Pasal 15 dan atau pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Saya berharap kepada Polda Metro Jaya, khususnya kepada Dirkrimum untuk segera menetapkan para pelaku ini sebagai tersangka,” tutupnya.
Sebelumnya, perusahaan swasta multi sektor, PT Kawan Lama Group, memberhentikan karyawan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap temannya. Pemberhentian ini ditandai dengan pemberian surat peringatan (SP) tiga.
Vice President Government Relations PT Kawan Lama Group Dasep Suryanto mengatakan, penerbitan SP tiga setelah karyawannya terbukti melakukan pelecehan seksual.
“Pada salah satu interaksi di dalam ‘group chat’ telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam peraturan perusahaan dan standar bisnis kami. Atas dasar itu, kami memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III,” kata Dasep, dilansir dari Antara, Kamis (18/8).
Namun demikian, Dasep tidak menyebutkan siapa saja dan berapa jumlah karyawan yang sudah diberikan SP tiga. Selain itu, Dasep juga membenarkan adanya tindak pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan di dalam sebuah grup pembicaraan aplikasi WhatsApp.
Namun, grup tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas perusahaan. “Kami menemukan bahwa grup itu merupakan ranah privasi individu sehingga interaksinya di luar kewenangan perusahaan,” kata Dasep.
Dia mengaku siap berkolaborasi dengan pihak manapun jika ada yang berkeberatan dengan keputusan perusahaan tersebut.